Jumat, 25 Februari 2011

Tugas Sofskill


TUGAS SOFTSKILL
Nama           : Ismi Yuniarti
Kelas           : 2DB16
NPM            : 34109489
Matkul         : Kewarganegaraan
 “NEGARA & WARGA NEGARA”
Pengertian Negara
negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

Pengertian Negara menurut para ahli

  • Prof. Farid  S.
    Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
  • Georg Jellinek
    Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • Georg Wilhelm Friedrich Hegel
    Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
  • Roelof Krannenburg
    Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  • Roger H. Soltau
    Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. R. Djokosoetono
    Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Prof. Mr. Soenarko
    Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
  • Aristoteles
    Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah

  • Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
  • Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
  • Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
  • Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Suatu negara apabila ingin diakui sebagai negara yang berdaulat secara internasional minimal harus memenuhi empat persyaratan faktor / unsur negara berikut di bawah ini :
1. Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
2. Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
3. Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.
4. Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.
Teori Negara
Perkembangan konsep negara hukum merupakan produk dari sejarah, sebab rumusan atau pengertian negara hukum itu terus berkembang mengikuti sejarah perkembangan umat manusia. Karena itu dalam rangka memahami secara tepat dan benar konsep negara hukum, perlu terlebih dahulu diketahui gambaran sejarah perkembangan pemikiran politik dan hukum, yang mendorong lahir dan berkembangnya konsepsi negara hokum.
TUJUAN NEGARA
Tujuan
Tujuan negara adalah suasana ideal yang di cita-citakan dan bersifat abstrak.
Tujuan negara adalah suasana ideal yang di cita-citakan dan bersifat abstrak.
Tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan nilai-nilai yang
Tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila, yang tercermin dari rumusan tujuan sebagai
terkandung dalam Pancasila, yang tercermin dari rumusan tujuan sebagai
berikut:
berikut:
Ø  Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
Ø  Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
Ø  Memajukan kesejahteraan umum
Ø  Memajukan kesejahteraan umum
Ø  Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan Ikut melaksanakan
Ø  Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan Ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan
keadilan sosial.
keadilan sosial.

Pengertian Warga Negara
Filed Under: Umum
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula.
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama  negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
“HAK & KEWAJIBAN”
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
“HAK ASASI MANUSIA”
HAM => UUD 1945
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
HAM => universal
Deklarasi HAM Universal 1948 adalah dokumen tertulis pertama tentang HAM yang diterima semua bangsa. Karena itu, Majelis Umum PBB menyebut Deklarasi HAM Universal 1948 sebagai a common standard of achievement for all peoples and nations (pencapaian yang jadi standar bersama bagi semua orang dan bangsa). Sejumlah naskah HAM tertulis memang pernah ada dan mendahului Deklarasi HAM Universal 1948. Magna Carta (Inggris, 1215), misalnya, telah berbicara tentang jaminan kebebasan individu untuk tidak dipenjarakan sewenang-wenang. Ia sudah berbicara tentang jaminan peradilan yang bebas dan fair. Bill of Rights tahun 1689 juga berbicara tentang hak-hak memilih secara bebas, kebebasan berbicara, dan hak untuk bebas dari penganiayaan Declaration of Rights 14 Oktober 1774, mengilhami Declaration of Independence Thomas Jefferson di AS yang juga telah berbicara tentang jaminan perlindungan untuk hidup, kebebasan, dan kebahagiaan. Namun, rentetan naskah itu belum menjadi naskah yang diterima secara universal (Robertson and Merrills, 1992).
Deklarasi HAM Universal 1948 diadopsi lewat Resolusi PBB No 217 (III) tahun 1948. Deklarasi HAM Universal 1948 dilahirkan di tengah reruntuhan peradaban manusia akibat Perang Dunia II dan kebrutalan monster-monster kemanusiaan, semisal Hitler, Mussolini, dan Jepang di Asia Pasifik. Selain itu, awal berlangsungnya perang dingin yang membuat polarisasi dunia yang kian menajam dan mengorbankan HAM, memicu semangat untuk membuat instrumen perlindungan HAM, yang kini kita kenal sebagai deklarasi HAM.
Sejalan dengan itu, PD II yang berahir tahun 1945, mengilhami dan memicu semangat dekolonisasi, khususnya di Asia dan Afrika. Seluruh kejadian ini membulatkan tekad warga dunia untuk membuat dataran yang bisa dipakai bersama guna menegakkan prinsip-prinsip HAM.
Deklarasi ini disebut universal karena perancangnya, secara geografis, mewakili kemajemukan etnis bangsa di muka bumi. Peserta yang amat aktif, misalnya, Charles Malik (Lebanon), Hernan Santa Cruz (Chili), Omar Loutfi (Mesir), PC Chang (Taiwan), Carlos Romulo (Filipina), Housa Mehta (India), Bogomolov (Soviet), Davies (Inggris), Roosevelt (AS), dan sebagainya.
Deklarasi ini juga dikategorikan universal karena semua negara yang saat itu hadir, menerimanya sebagai standar bersama pencapaian manusia guna melindungi martabat dan peradaban manusia.
Sejarah proses pembuatan deklarasi ditandai perdebatan sengit: apakah ia dibuat sebagai konvensi internasional yang mengikat secara hukum, atau sekadar imbauan moral dengan status deklarasi. Delegasi Cina, Soviet, AS, dan Yugoslavia, mengambil posisi, dokumen itu hanya sebatas deklarasi. Dengan demikian, ia tidak mengikat secara hukum.
Posisi yang menghendaki agar dokumen ini jadi konvensi internasional dan mengikat secara hukum, disuarakan Australia, Inggris, dan India. Mereka menghendaki agar tiap negara langsung terikat dokumen ini agar bisa sesegera mungkin berbuat sesuatu untuk melindungi martabat manusia, dan mencegah terulangnya tragedi kemanusiaan yang melatari dilahirkannya deklarasi HAM universal. Dalam kelompok ini, Inggris agak berbeda dengan lainnya, sebab kendati setuju menjadikan deklarasi ini sebagai konvensi, Inggris tidak menghendaki dicantumkannya hak-hak sosial dan ekonomi. Bagi Inggris, deklarasi ini harus berfokus pada soal-soal politik, yang paling urgen saat itu.
Di antara dua posisi yang bersilangan itu, Chili, Perancis, Mesir, dan Uruguai menempatkan diri di tengah, dengan mengombinasikan deklarasi dengan konvensi. Kelompok ini, khususnya Perancis, mengambil sikap itu dengan alasan pragmatis. Menurut Perancis, dokumen HAM tidak perlu jadi konvensi karena konvensi bersifat amat detail dan membutuhkan waktu lama untuk menyusunnya. Di saat yang sama, umat manusia sudah amat membutuhkan adanya bingkai aksi dalam hal penegakan martabat manusia. Sementara, deklarasi sudah siap dan bisa cepat menyita perhatian publik internasional. Bagi kelompok ini, dokumen HAM itu diterima dulu lalu dibuatkan konvensi nanti untuk menjabarkannya.
Selain perdebatan status dokumen, masalah substansi juga menjadi agenda perdebatan amat sengit. Hak untuk memperoleh pekerjaan misalnya, menyita waktu panjang. Ada negara menghendaki dicantumkan bahwa tiap orang berhak memperoleh pekerjaan, sementara negara-negara lain menentangnya. Hak kepemilikan, juga menjadi perdebatan seru. Australia dan Inggris menghendaki agar hak kepemilikan tidak usah dicantumkan, sementara China dan Chili berkeras memasukkannya. Setelah perdebatan, semua peserta menyetujui, kedua hak itu dimasukkan dalam naskah deklarasi.
Deklarasi yang memiliki 30 pasal ini, secara garis besar, berbicara mengenai hak-hak dan jaminan agar tiap individu bisa hidup dan tidak boleh ada satu orang pun yang leluasa membunuhnya (life), tiap individu dijamin agar tidak ada individu lain yang menyiksanya (no torture) dan kebebasan (liberty).
Untuk level operasional, Deklarasi HAM Universal 1948 dapat dibagi dalam empat kelompok besar.
Pertama, penegasan prinsip yang menjadi fondasi dasar deklarasi ini bahwa tiap orang lahir dengan kebebasan dan persamaan dalam hak dan martabat.
Kedua, prinsip kesamaan dan tidak dibenarkan memberlakukan diskriminasi. Kelompok ini memberi kewajiban kepada negara untuk melindungi dan menegakkan prinsip-prinsip itu.
Ketiga, kewajiban tiap individu di masyarakat untuk menjalankan dan menegakkan HAM dan kebebasan.
Keempat, larangan bagi negara, kelompok, atau individu untuk berbuat sesuatu yang bisa mencederai hak-hak dan kebebasan yang diatur dalam Deklarasi HAM Universal 1948.
Khusus bagian mukadimah, deklarasi ini berbicara tentang penegasan sikap dan pengakuan, martabat manusia adalah sesuatu yang melekat, kesamaan derajat, dan hak-hak yang melekat adalah pilar utama kebebasan, keadilan, dan perdamaian. Tanpa penghargaan atas prinsip-prinsip itu, bencana atau tragedi kemanusiaan tetap akan terus berlanjut.
Kendati deklarasi ini hanya singkat, ternyata cakupan soal yang dilindunginya cukup besar. Bahkan, ada hal-hal yang dicantumkan deklarasi tetapi tidak ada dalam Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, misalnya, hak untuk kepemilikan, hak untuk memperoleh suaka, dan hak untuk menentukan kebangsaan (Burgenthal, 1990).
Pertanyaan yang relevan untuk diajukan ialah, apa urgensi Deklarasi HAM Universal 1948 dengan Indonesia kini?
Menyaksikan rentetan kejadian pemboman yang memilukan, deklarasi ini jelas kian urgen dan relevan untuk diaplikasikan di negeri ini. Serangkaian pemboman yang terjadi, dan terakumulasi lewat tragedi Bali, semuanya menelan korban manusia dengan cara amat keji. Orang-orang tak berdosa secara sistematis dibinasakan hanya dengan satu motif, kebencian yang melampaui akal sehat, yang dinapasi keyakinan yang bersifat absolut dan sewenang-wenang. Kejadian demi kejadian itu adalah tragedi kemanusiaan yang meruntuhkan peradaban manusia.
Ada baiknya bangsa ini kembali merenungi pasal 1 Deklarasi HAM Universal 1948: "All human beings are born free and equal in dignity and rights" (semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama).
Artinya, tidak boleh ada seorang pun di muka bumi yang mengklaim kebenaran untuk menafikan orang lain. Tidak ada seorang pun dengan tujuan serta motif apa pun, dibolehkan merenggut kemerdekaan, martabat, dan hak-hak orang lain. Paham absolutism, karena itu, secara absolut, tidak mendapat tempat di mana pun.
Karena tiap orang lahir dengan kemerdekaan, persamaan martabat dan hak, maka tiap orang yang mencoba memarginalkan prinsip ini, otomatis seharusnya menjadi musuh manusia. Dalam konteks ini, tindakan pengecut terorisme adalah kebiadaban yang merontokkan peradaban manusia. Karena itu, terorism cannot be condoned, but to be condemned. Di sini, patok-patok nasionalisme dengan sendirinya didentangkan lonceng kematiannya.
[CIRP Catatan: Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) dirancang oleh Komisi Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 1947 dan 1948. The Declaration was adopted by the United Nations General Assembly on 10 December 1948. Deklarasi diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948.
Amongst other human rights, this declaration enunciates certain fundamental human rights of every human being which are which are of special interest in the study of the ethics of circumcision. hak asasi antara manusia lainnya, deklarasi ini enunciates asasi manusia hak-hak tertentu dari setiap manusia yang yang hidup dari minat khusus dalam studi etika sunat. They are the rights to security of person, to freedom from torture and other cruel and unusual treatment, and to privacy. Mereka adalah hak untuk keamanan pribadi, untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam dan tidak biasa lainnya, dan privasi. Motherhood and childhood have a right to special protection.] Ibu dan anak memiliki hak untuk perlindungan khusus.]

Universal Declaration of Human Rights Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Preamble Mukadimah

Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan dapat diambil dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak asasi manusia telah mengakibatkan tindakan biadab yang marah hati nurani umat manusia, dan munculnya sebuah dunia di mana manusia akan menikmati kebebasan berbicara dan kepercayaan dan kebebasan dari ketakutan dan inginkan telah diproklamasikan sebagai aspirasi tertinggi rakyat biasa,
Bahwa adalah penting, jika orang tidak akan terpaksa memilih jalan, sebagai usaha terakhir, untuk pemberontakan melawan tirani dan penindasan, bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum,
Bahwa adalah penting untuk mendorong pengembangan hubungan persahabatan antara bangsa-bangsa,
Bahwa bangsa PBB telah dalam Piagam menegaskan kembali kepercayaan mereka pada hak asasi manusia, dalam martabat dan nilai seseorang manusia dan dalam hak yang sama dari laki-laki dan perempuan dan telah memutuskan untuk mempromosikan kemajuan sosial dan standar hidup yang lebih baik di kebebasan yang lebih besar,
Sedangkan Negara-negara Anggota telah berjanji sendiri untuk mencapai, dalam kerjasama dengan Perserikatan Bangsa Bangsa, promosi penghormatan universal dan ketaatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental,
Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini,
Sekarang, oleh karena itu, Majelis Umum dengan ini memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap individu dan setiap organ masyarakat, menjaga Deklarasi ini terus-menerus dalam pikiran, akan berusaha dengan pengajaran dan pendidikan untuk memajukan penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan dan dengan langkah-langkah progresif, nasional dan internasional, menjamin pengakuan secara universal dan efektif dan ketaatan, baik antara rakyat Negara Anggota sendiri dan di antara bangsa-bangsa wilayah di bawah yurisdiksi mereka.
“DEMOKRASI”
Demokrasi ialah suatu bentuk kerajaan di mana kuasa menggubal undang-undang dan struktur kerajaan adalah ditentukan oleh rakyat. Dalam sistem demokrasi, undang-undang digubal sama ada oleh rakyat atau wakil yang dipilih oleh rakyat. Sebuah negara atau kerajaan yang mengamalkan sistem demokrasi adalah dipanggil negara atau kerajaaan yang demokratik.
Perkataan ini berasal dari Yunani δημοκρατíα dari δημος bermaksud "rakyat", ditambah pula dengan κρατειν bermaksud "memerintah", dengan kata hubung íα; yang memberi maksud "Diperintah oleh Rakyat". Terma ini kadangkala digunakan untuk mengukur sejauh mana pengaruh rakyat diatas kerajaannya. Demokrasi secara ekstrem boleh dilihat dalam sistem kerajaan seperti anarkisme dan komunisme (menurut teori Karl Marx ia merupakan peringkat terakhir pembangunan sosial dimana demokrasi adalah diamalkan secara langsung , dan tiada kerajaan yang bebas dari kehendak rakyat).