Nama : Ismi Yuniarti
NMP : 34109489
Kelas : 2db16
Matkul : Pendidikan kewarganegaraan
Hak dan Kewajiban Amerika Serikat
Bagian terakhir dari pasal 4 adalah bahwa dari "Kewajiban Amerika Serikat." Dua klausa berada di dalam bagian ini, yang pertama bahwa dari "pemerintahan republik." Dalam pasal ini, Amerika Serikat menetapkan bahwa setiap negara termasuk dalam praktek serikat bahwa sistem pemerintahan republik. klausul ini telah disebut "klausul jaminan," juga. Meskipun Konstitusi, sendiri, tidak menyajikan kita dengan penjelasan yang memadai tentang ayat ini, kita mungkin terlihat tidak lebih dari itu dari "Federalis Papers" di mana kita bertemu dengan keyakinan awal dan niat para pendiri negeri ini. Dalam makalah ini, perbedaan ada dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan republik yang realistis. Ini menggambarkan itu dalam hal perbedaan dari demokrasi umum, yang diyakini bahwa pendiri ingin menjauhi.
Dalam jangka waktu tengah tahun 1840-an, para "Dorr Pemberontakan" dibuat putusan Mahkamah Agung sebagai untuk klausul makna dari kebutuhan penting.Pemberontakan ini, disutradarai oleh Thomas Wilson Dorr, berasal dari kemarahannya sehubungan dengan perubahan dalam sistem pemilihan negara bagian Rhode Island.Karena banyak dari mereka yang terlibat ditangkap karena usaha mereka di melembagakan konstitusi negara baru, setelan federal sebagaimana dimuat yang menyatakan bahwa penangkapan seperti itu ilegal karena adanya pemerintah negara bagian Rhode Island sebagai kebalikan dari "republik" di alam. Dalam kasus Mahkamah Agung "Luther v. Borden," itu memutuskan bahwa hanya Kongres Amerika Serikat akan diizinkan untuk menentukan jenis pemerintahan negara dipertahankan. Karena seperti proses yang signifikan, Kongres Amerika Serikat dipaksa untuk menetapkan spesifikasi oleh mana "sifat republik" dari pemerintah negara dapat ditetapkan. Menyusul dimulainya baik Amandemen keempatbelas
Hak istimewa dan ayat kekebalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, ayat 2 menyatakan bahwa negara tidak dapat mencegah warga dari hak dasar mereka sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh undang-undang hak-hak sipil.Sedemikian rupa, segala praktik diskriminasi apapun tidak ditolerir. Untuk lebih spesifik, menyatakan bahwa warga lokal semua akan dibuat memenuhi syarat untuk pencapaian tersebut diuraikan "hak istimewa dan kekebalan" yang ditetapkan untuk semua warga negara.
Ini berasal dari "Anggaran Konfederasi" di mana warga negara berhak untuk semua hak yang diberikan kepada warga negara Amerika Serikat sama. Ayat ini juga ditemukan dalam Papers Federalis mana Alexander Hamilton menggariskan bahwa seperti klausa sebenarnya menciptakan contention mengenai hubungan antara bahwa dari negara maupun sebagai warga negara dari negara-negara yang berbeda-beda. Dalam deskripsi tentang hak istimewa dan kekebalan, dia juga pergi sejauh untuk menggunakan "hak istimewa" dan "hak" sebagai salah satu dalam sama. Dalam "Corfield ay Coryell," ditentukan Mahkamah Agung dan ditetapkan apa sebenarnya hak istimewa dan kekebalan dalam Konstitusi Amerika Serikat mensyaratkan. Ini termasuk bahwa mereka adalah "mendasar dalam hal berdirinya, milik semata-mata untuk bahwa dari warga semua pemerintah bebas, dan akan telah dinikmati oleh warga dari beberapa negara bagian yang terdiri Uni ini." Hal ini akan mencakup waktu dari mana Amerika Serikat telah memperoleh kebebasan penuh dan bersamaan sesuai dengan Konstitusi Amerika Serikat.
Namun lain halnya yang dicontohkan cita-cita hak-hak istimewa dan kekebalan adalah "Magill ay Brown." Dalam kasus seperti hakim sekali lagi memutuskan bahwa hak istimewa dan kekebalan akan diberikan kepada semua warga negara di mana mereka berada. Selain itu, bagaimanapun, pernyataan lain tampak kontras ini. Mereka itu, bagaimanapun, mencapai kesepakatan dalam deeming bahwa mereka berharap untuk "kewarganegaraan umum" ada di antara semua negara di bawah Konstitusi Amerika Serikat. Dengan cara ini, tidak akan ada kekhawatiran atas perbedaan perlakuan dalam kaitannya dengan keadaan tempat tinggal. Ini merupakan wilayah dimana Konstitusi Amerika Serikat mungkin cukup dipraktekkan.Hak istimewa dan kekebalan merupakan wilayah dimana semua warga negara dapat diberikan dengan apa yang ditetapkan sebagai hak alami mereka sebagaimana terlampir ke negara juga. Ini terus untuk memerintah sebagai kawasan di mana warga negara bisa melihat ke untuk perlindungan
Implementasi HAM di India
Menengok kembali peristiwa di akhir tahun lalu, dunia disentakkan oleh peristiwa tragis yang terjadi Rabu malam (26/11), yaitu peristiwa Mumbai. Penyerang bersenjata api, granat, bahan peledak dan amat terlatih, menyerbu warga sipil pada 10 tempat di pusat keuangan India, Mumbai. Teror yang terjadi di India baru-baru ini adalah yang terbesar dalam tiga tahun terakhir ini. Aksi brutal tersebut menelan korban 183 terbunuh dan 295 orang luka-luka, korban di pihak keamanan berjumlah 15 orang. Target terbesar yang diserang adalah Hotel Taj Mahal Palace dan Tower, simbol kemewahan Mumbai sejak 1903 yang menjadi tempat pavorit kalangan elite di sana. Meminjam istilah A.C. Manullang, “lokasi selebritis” lagi-lagi menjadi sasaran teroris.
Penanganan yang terbilang lamban itu (butuh waktu 60 jam), mengindikasikan kurangnya kerja sama pemerintah dan rakyat dalam mengantisipasi teror, apalagi sebelumnya pihak keamanan dan intelejen telah mendapatkan data awal rencana penyerbuan tersebut, peringatan akan terjadinya serangan terhadap Hotel Taj Mahal juga sudah disampaikan oleh badan intelejen Amerika Serikat. Wajarlah jika kegagalan menangkal aksi teror itu membuat pejabat yang berwenang di India, dalam hal ini menteri pertahanan, diikuti pimpinan lembaga terkait mengundurkan diri.
Hal yang Ironis adalah, lantaran semua penyerang warga negara Pakistan, dan dicurigai dilatih oleh kelompok terlarang dari Pakistan, hampir saja hubungan antara India dan Pakistan kembali memanas. Sikap Pakistan yang merespons dengan cepat dengan menawarkan kerja sama kedua negara sehingga bisa meredam kemarahan pemerintah India, patut dijadikan teladan dalam menyikapi aksi teror. Peristiwa Mumbai tersebut juga mestinya mengingatkan dunia akan pentingnya usaha dunia memperjuangkan perlindungan terhadap martabat kemanusiaan melalui Deklarasi Universal HAM.
Trauma dunia
Deklarasi universal HAM lahir karena trauma dunia yang mendalam akibat perang yang membawa korban jutaan manusia. Malapetaka perang dunia ke II dan kekejaman NAZI sangat mengejutkan dunia, sehingga sebelum perang dunia itu berakhir pun sekutu telah memutuskan bahwa penyelesaian pasca perang harus melindungi hak asasi manusia (lihat,Scott David, Hak asasi Manusia) .
Perjuangan HAM yang bersifat mendunia itu semakin nyata setelah didirikannya organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1945. Dalam pembukaan piagam PBB tersebut dijelaskan bahwa PBB telah sepakat untuk menegaskan kepercayaannya akan HAM yang bersifat universal. Perjuangan HAM yang bersifat internasional itu akhirnya melahirkan Deklarasi niversal HAM yang lahir tanggal 10 Desember 1948.
Setelah trauma perang dunia, implementasi HAM terus mengalami tantangan, baik ancaman perang nuklir yang menjadi momok pada masa perang dingin, maupun aksi-aksi teroris pasca perang dingin. Perjuangan untuk mengimplementasikan Deklarsi Universal HAM tampaknya menjadi perjuangan yang tak pernah mengenal kata berhenti.
Kerjasama antar bangsa
Penggunaan istilah perang terhadap teroris masih jadi polemik, “perang terhadap teroris seakan menampilkan sesuatu yang tak berwujud menjadi sesuatu yang berwujud” komentar Jacques Derida. George Bush telah menciptakan Osama Bin Laden sebagai musuh dunia, simbol dari yang tak berwujud, yakni teroris. Parahnya, bukan hanya Afghanistan yang menolak menyerahkan Osama Bin Laden mengalami gempuran Amerika karena dianggap menjadi sarang teroris, Irak juga mengalami nasib naas, dijadikan simbol negara teroris dengan isu pemilikan senjata pemusnah massal. Padahal tak ada satu pun negara yang setuju dengan teroris, bahkan mereka yang dituduh teroris pun tak pernah mengakui diri sebagai teroris, karena teroris adalah klaim yang dilontarkan oleh pihak yang menerima ancaman.
Faktanya, meski negara-negara yang dianggap merepresentasikan teroris telah digempur, ancaman teroris tak pernah surut, karena itu India pun harus berhati-hati menyikapi teror Mumbai. Merepresentasikan Pakistan sebagai negara teroris tidak hanya akan menghancurkan perdamaian kedua negara yang sedang diusahakan, tetapi juga berarti India telah termakan jebakan teroris.
Untuk menghadapi ancaman teroris, semua negara mesti bekerja sama, sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam deklarasi universal HAM. Kerjasama antar bangsa ini akan memperkuat tiap negara untuk menangkal teror yang mengancam di dalam negeri mereka, dan kemudian secara bersama-sama memutus rantai teroris Internasional.
Kerja sama antar bangsa itu juga menjadi penting dalam krisis yang melanda dunia kali ini. Pada banyak negara maju akibat dari resesi mungkin tidak separah yang menimpa negara berkembang, terlebih lagi negara miskin. Pada negara maju korban PHK masih dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka, tetapi pada banyak negara miskin dan berkembang, bahaya kelaparan menjadi ancaman serius. Perjuangan hak-hak ekonomi masyarakat pada negara-negara miskin khususnya mesti mendapat dukungan negara-negara kaya agar jurang antara negara kaya dan negara miskin yang menjadi salah satu penyebab kemunculan teroris dapat dipersempit.
Indonesia, sebagai negara yang telah mengalami pahit getirnya hidup di gempur oleh beragam teror mesti mengambil pelajaran dari semuanya itu. Perintah Presiden Susilo Bambang Yudoyono agar polisi dan tentara berlatih bersama untuk mengantispasi ancaman komunis adalah tepat, dan itu akan lebih maksimal jika rakyat juga ikut mendukung.
Hal yang lebih mendesak lagi adalah kita mesti berjuang bersama mengimplementasikan Deklarasi Universal HAM untuk meredam aksi teror, bukan hanya memenuhi hak-hak sipil warga negara, tetapi juga hak-hak ekonomi mereka, khususnya dalam menghadapi badai PHK yang sedang melanda negeri ini.
Apakah USA adalah Negara Liberal Yang Demokrasi ?
Amerika Serikat dalam kurun waktu 8 tahun terakhir, khususnya di masa kepemimpinan Geroge W Bush mengklaim bahwa negaranya sebagai pembawa Kebebasan, liberalisasi dan Demokrasi. Namum kenyataanya justru Amerika bertindak layaknya Josph Stallin digabungkan dengan Osama Bin Laden plus Abu Bakar Baashir.
Anti Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Lalu yang dilakukan AS saat ini terutama dalam kebijakan luar negrinya justru kontra Demorasi. Seperti ketika mereka berusaha menjatuhkan pemerintahan Venezuela pimpinan Hugo Chavez. Padahal Chavez merupakan pemimpin sah sebuah negara republik yang memilih presidenya secara langsung.
Anti Liberalisasi
Berkaitan dengan politik dagan China – the next super power, amerika justru kerap mempermasalahkan sistem perdagangan bebas gaya tionkok, yang hingga kini memang bukan anggota WTO. Belum lagi upaya mereka melakukan pembatasan atas impor produk China ke pasar dalam negri. Dengan dalin melindungi produk lokal. Padahal jika di balik, siapakah yang menginginkan perdagangan bebas? Hal ini jelas menunjukan amerika serikat merupakan sebuah negara anti liberalisasi.
Belum termasuk penentangan AS terhadap Liberalisasi Teknologi, seperti yang dilakukan AS terhadap Proyek reaktor Nuklir Sipil IRan. Bahkan AS menjadikan topik ini sebagai dasar pre-emptive strike As terhadap IRan. Meski kecil kemungkinan terealisasi oleh AS.
Anti Kebebasan
Pasca serangan 11 september, di amerika serikat diterapkan sistem – Home Land Security Act – simple nya adalah undang undang yang menetapkan sistem baru dalam memata matai warga negaranya. Jangankan para imigran, warga kulit putih pun mengeluhkan akan hilangnya privasi, seperti kebebasan dalam berbicara (neighbor watch and free speech violation) hingga penyadapan dari mulai telefon, fax hingga E-mail. Hal ini mengingatkan kita pada masa Jerman terbagi dua, dimana di Jerman Timur hampir 1/3 warga negara jerman timur diawasi oleh Stasi.
Effek Buruk Pre-Emptive Strike
Serangan pendahuluan demi melindungi diri sebelum di serang musuh, merupakan alasan Amerika Serikat menginvasi Iraq. Namun effeknya adalah tindakan tersebut diikuti negara lainya semisal Georgia terhadap Ossetia Selatan. Akibatnya kini Georgia mengalami kehancuran akibat serangan balik Russia. Ini tidak termasuk berbagai konflik regional yang dipicu pemerintah yang meniru tindakan AS.
Kesimpulan – Liberalisme Tidak Berarti Amerika Serikat
Jika menganggap simblo Demokrasi Liberal adalah Amerika Serikat, nampaknya hal itu perlu tinjau ulang. Karena sesungguhnya justru Amreika serikatlah yang memutar balikan sejarah dunia dimana Amerika serkat justru negara terbesar pelanggar HAM dan Demokrasi yang pernah ada di muka bumi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar